Kematian Ibu Masih Jauh dari Target SDGs 2030, Pakar UGM: Data Sudah Ada tapi Belum Dimanfaatkan Optimal

Indonesia berhasil menekan angka kematian bayi dan anak hingga melampaui target global. Tapi ada satu angka yang bertahun-tahun tak kunjung bergerak signifikan: kematian ibu saat melahirkan.

Dua pakar dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM— dr. Ifta Choiriyyah, MSPH, Ph.D, peneliti Pusat Kesehatan Reproduksi, dan Anis Fuad, S.Ked, DEA, pakar informatika kesehatan—menyoroti persoalan ini sekaligus menawarkan perspektif yang jarang dibahas: bahwa data untuk mengatasi masalah ini sebenarnya sudah tersedia, hanya belum dimanfaatkan dengan serius.

Penyebab kematian ibu kini juga bergeser. Perdarahan dan preeklamsia masih ada, tetapi kontribusinya menyusut. Yang naik justru kematian akibat penyakit kronis—hipertensi, diabetes, penyakit jantung—yang tidak terdeteksi sebelum kehamilan. Ini menuntut pendekatan yang berbeda: bukan sekadar respons saat persalinan, melainkan pemantauan kesehatan perempuan jauh sebelum hamil.

Di luar kematian ibu, isu lain turut disorot: tingginya kehamilan tidak diinginkan akibat dominasi kontrasepsi suntik yang rentan gagal dibanding LARC (long-acting reversible contraceptive) seperti implan dan IUD; prevalensi perkawinan anak yang masih tinggi terutama di Kalimantan dan Sulawesi; serta penanganan kekerasan berbasis gender yang masih lemah di level layanan kesehatan maupun hukum.

Kita punya lumbung data yang luar biasa, tapi tidak kita manfaatkan. Itu akan menjadi ironi.
— Anis Fuad, DEA, pakar informatika kesehatan FKKMK UGM

Indonesia sesungguhnya memiliki ekosistem data sekunder yang kaya: data sampel BPJS Kesehatan, SDKI, IFLS, Susenas, platform Satu Sehat, hingga Global Burden of Disease dari IHME. Sebagian tersedia gratis dan bisa langsung dianalisis. Tantangannya bukan pada ketersediaan data, melainkan pada kemampuan dan kemauan untuk mengolahnya menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret.

Satu pesan yang tak kalah penting: hasil riset tidak boleh berhenti di jurnal. Pengambil kebijakan tidak membaca publikasi akademis. Temuan harus dikomunikasikan—diadvokasikan—langsung kepada mereka yang berwenang mengubah program dan regulasi.

 

Materi: