Health Data Privacy, Security & Governance: Practices in the Health Industry

Perkembangan digitalisasi kesehatan memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan pertukaran data medis. Namun, pemanfaatan teknologi juga menghadirkan tantangan dalam menjaga privasi pasien, keamanan sistem informasi, serta tata kelola data kesehatan. Ketiganya menjadi aspek penting untuk memastikan data terlindungi dan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik.

Dalam pembahasan Health Data Privacy, Security & Governance: Practices in the Health Industry, Dr. Lukman Nul Hakim, S.E., M.M., Dr. dr. Kinik Darsono, MMed.Ed., FISQUA., dan Josua M Sinambela, S.T., M.Eng membahas tantangan perlindungan data kesehatan dari perspektif kebijakan, operasional rumah sakit, dan keamanan siber. Diskusi ini dimoderatori oleh Surahyo Sumarsono, B.Eng., M.Eng.Sc dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM.

Dr. Lukman Nul Hakim, membahas pentingnya keterkaitan antara kebijakan perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan tata kelola rekam medis elektronik. Data kesehatan memerlukan perlindungan khusus karena kebocoran maupun perubahan data tanpa izin dapat berdampak pada privasi dan keselamatan pasien. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab pengelolaan data, kesiapan menghadapi insiden keamanan, serta mekanisme pelaporan ketika insiden terjadi.

Sementara itu, dr. Kinik Darsono membagikan perspektif dari operasional rumah sakit. Ia menekankan bahwa penerapan sistem digital perlu mempertimbangkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga yang mengoperasikannya. Integrasi sistem serta pemenuhan ketentuan keamanan perlu diupayakan tanpa menghambat alur pelayanan. Menurutnya, keselamatan pasien tetap menjadi prioritas dalam penerapan teknologi kesehatan.

Dari perspektif keamanan siber, Josua M Sinambela menjelaskan berbagai ancaman yang dihadapi fasilitas kesehatan, seperti ransomware, phishing, social engineering, gangguan layanan, serta penyalahgunaan akses. Kerentanan pada aplikasi, server, perangkat medis, dan sistem yang disediakan vendor juga dapat menjadi celah keamanan. Untuk mengurangi risiko, pengelola sistem perlu melakukan pembaruan atau patching, menguji keamanan aplikasi, serta memastikan aktivitas akses tercatat dan dapat ditelusuri.

Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa perlindungan data kesehatan membutuhkan keterkaitan antara kebijakan, penerapan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan pengamanan teknis. Upaya tersebut juga perlu mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan keberlangsungan pelayanan agar perlindungan data berjalan seiring dengan keselamatan pasien.

Pada akhirnya, perlindungan data kesehatan bukan sekadar persoalan pengamanan sistem informasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga privasi, kepercayaan, dan keselamatan pasien di tengah perkembangan digitalisasi layanan kesehatan.