Pembiayaan

Tidak mudah bagi suatu negara untuk mencapai Universal Health Coverage, berbagai perkembangan dan tantangan harus dihadapi, seperti yang terjadi di Kamboja dimana telah melewati kurang lebih 20 tahun dalam upaya memberikan jaminan kesehatan serta berbagai regulasi telah diterbitkan dan dikembangkan. Kamboja masih menghadapi tingginya out of pocket dan rendahnya angka utilisasi khususnya bagi kalangan rentan, hal ini menjadi penghambat terwujudnya perluasan cakupan dan kualitas layanan di Kamboja.

Dieleman dalam penelitiannya memilih 184 negara dengan mengeksplorasi data pengeluaran tren pembiayaan negara di bidang kesehatan dari tahun 1995 hingga 2014.

BPJS dalam melakukan upaya pemerataan akses bagi pesertanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama dituangkan dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Tujuan esensial sistem kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni untuk meningkatkan utilisasi dan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Merancang metode yang tepat digunakan dalam monev JKN 2017 – dr. Likke Prawidya Putri, MPH
Materi
PKMK kembali menyelenggarakan seminar metodologi penelitian evaluasi kebijakan yang merupakan kelanjutan dari rangkaian protokol monev yang diselenggarakan pada 29 Maret 2017.

Selaku moderator workshop hari ini; M. Faozi Kurniawan, SE, Akt., MPH mengawali kegiatan yang diwebinarkan ini dengan pengantar mengenai strategi penyusunan agenda kebijakan.

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM kembali menggelar workshop terkait protokol penelitian monev JKN tahap kedua pada 29 Maret 2017 pukul 13.00-15.00 WIB.
Kondisi missmatch anggaran JKN mengundang konsekuensi bahwa pengelolaan dana JKN bukan hanya peran pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah. Bahkan ada wacana agar penyelenggaraan JKN diberikan seluruhnya ke pemerintah daerah, sehingga pemerintah pusat hanya berwenang dalam hal manajemen pengawasan.

PKMK-Jogja. Berita defisit dari BPJS Kesehatan membawa kita kearah kekhawatiran terjadinya permasalahan dalam pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kuliah tamu HPM FK UGM melalui webinar dengan pembicara Prof. Supasit Pannarunothai, MD, PhD telah dilaksanakan pada Rabu (15/3/2017). Selain Prof Supassit yang berbicara langsung dari Bangkok, hadir pula Dr. drg.

Seminar hari ini dilatarbelakangi sering terjadi ketidaksepakatan antara pemberi pelayanan, tenaga kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Belum genap 3 bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, pada tanggal 19 Januari 2017 pemerintah kembali merevisi standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan.

Januari 2014, menjadi awal baru bagi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia.

Pembangunan kesehatan didukung oleh peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Keterlibatan Pemda dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang kesehatan masih menjadi tantangan, terlebih jika program – kegiatan daerah belum selaras dengan program strategis pemerintah pusat.

Selama perjalanan JKN sejak tahun 2014 hingga 2016, masih banyak pemimpin daerah (bupati dan gubernur) yang kesulitan mengakses data yang dimiliki BPJS Kesehatan.
Sesuai amanat amandemen UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat (Republik Indonesia, 2002). Selain itu, resolusi World Health Assembly (WHA) ke-58 tahun 2005 di Jenewa menginginkan setiap negara menyelenggarakan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh penduduk (World Health Organization, 2005).

Di usia yang hampir mencapai tiga tahun penyelanggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah kembali mengundangkan regulasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan di akar rumput.
Salah satu pilar utama pembangunan kesejahteraan masyarakat adalah terselenggaranya perlindungan sosial yang mampu memberikan manfaat bagi seluruh penduduk. Sebagai komponen penting dalam sistem perlindungan sosial yang komprehensif, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 merupakan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial yang menjamin taraf hidup masyarakat dalam menghadapi risiko hidup sejak lahir, tumbuh, bekerja, hingga meninggal dunia.
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia, Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan telah menetapkan suatu Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Standar ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di masing-masing daerah kabupaten/kota.

Beberapa waktu lalu, muncul isu terkait dengan besaran tagihan jumlah iuran peserta BPJS mandiri yang ternyata tidak hanya untuk dirinya sendiri namun termasuk diikutsertakan pada semua anggota yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Sebagai proses yang terus bergulir, sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia selalu membutuhkan input untuk perbaikan sistem ke depannya.
>Cita-cita Universal Health Coverage (UHC) mengamanatkan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya dalam sebuah mekanisme asuransi kesehatan. Lahirnya BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 yang dinilai masih baru menimbulkan beberapa polemik, antara lain berkaitan dengan benturan terhadap asuransi kesehatan komersial yang sudah beroperasi jauh lebih dulu sebelum BPJS Kesehatan sebagai asuransi pemerintah diluncurkan.

Untuk ketiga kalinya Indonesian Health Economics Association (InaHEA) kembali diselenggarakan di tahun 2016 dengan tema “The Economics of Preventive Health Programs, Tobacco, and Health Equity under JKN Policy”.

Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 mengamanatkan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib terlindungi dalam sebuah mekanisme jaminan sosial.

Perdebatan sempat terjadi di kalangan masyarakat Indonesia perihal kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dimana iuran yang sebelumnya tertuang dalam Perpres No.

BPJS Kesehatan tanpa kita sadari telah berlangsung kurang lebih selama 2 tahun semenjak berubah yang awalnya PT Askes, dimana berubahan tersebut dimulai dari 1 Januari 2014.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang masih seringkali terjadi di negara ini, dimana dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian dari seseorang hingga negara yang mencakup khalayak banyak.

Indonesia Health Care Forum (IndoHCF) yang merupakan CSR IdsMED bekerjasama dengan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM telah melaksanakan Diskusi Panel ke-2 tahun 2016 dengan tema Harapan-Kenyataan dan Solusi JKN pada tanggal 26 April 2016.
Diskusi INDO HCF Kedua: Solusi untuk JKN Terkait Regulasi dan Pembiayaan
Kebijakan JKN perlu dikaji ulang, terutama di bagian tarif.

Setelah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 8 Januari 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional telah diterbitkan.

Saat ini pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia telah memasuki tahun kedua.

Sebagai salah satu jurnal yang dipublikasi di International Journal for Equity in Health, penelitian Ileana Vilcu dan Inke Mathauer membahas mengenai kebijakan transfer daerah terhadap pembiayaan jaminan kesehatan dalam mencapai cakupan semesta (universal health coverage).

Kongres PERSI 2015 dan Hospital Expo digelar pada 21-24 Oktober 2015 di Jakarta Convention Center.
Sebagai salah satu fungsi sistem kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan meliputi komponen revenue collection, pooling, dan purchasing.

PKMK-Yogya. Pada Kamis (21/1/2016), Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM, Program Doktoral FK UGM dan World Bank mengadakan Diskusi Lintas Ilmu yang mengambil dua tema terkait health financing.

Sesi ini merupakan salah satu dari enam sesi paralel lainnya yang membahas Tobacco Excise Tax dengan lima presenter.

Pleno siang ini dibuka oleh Prof. Ascobat Ghani, MPH, DrPh yang sedikit menceritakan pengalaman dan kegiatan penelitian atau pendampingan mengenai sistem pembiayaan daerah bagi dinas-dinas kesehatan di Indonesia.

Salvador Capello (WHO) melalui materi dengan judul The States of Nutrition in the World : Lessons for Asian Countries menyampaikan peran food security terhadap outcome kesehatan maupun ekonomi.

Marak dan meriah pertemuan kedua Kongres Ekonomi Kesehatan Indonesia yang tahun ini diselenggarakan di Jakarta.

PKMK – Telah terselenggaranya One-Day Seminar dalam rangkaian Annual Scientific Meeting (ASM) 2014 dalam rangka Dies Natalis Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ke-68 dan HUT RSUP Dr. Sardjito ke-32.

Berbagai isu strategis saat ini muncul di Indonesia terkait dengan system kesehatan, terutama menjelang era Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN).
Jaminan Kesehatan Nasional mulai tahun 2014. Kebijakan ini menarik karena melibatkan anggaran negara yang cukup besar, sekitar Rp 30 triliun setahun. Dana yang akan dikelola oleh BPJS tersebut merupakan sumber daya pemerintah yang sebaiknya dipergunakan secara efektif.

Bangkok-Pertemuan ini merupakan pertemuan ke-7 yang diselenggarakan oleh komunitas universitas yang terdiri dari mahasiswa S1, mahasiswa S2 dan mahasiswa S3 dari universitas UNU-IIGH Malaysia, Gadjahmada University dan Naresuan University dari Thailand.
Kongres Nasional ke-14 Jaringan Epidemiologi Nasional diselenggarakan di Kusuma Sahid Prince Hotel, Solo, pada 6–8 November 2012. Kegiatan ini mengangkat tema “Epidemiologi Sosial dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Primer”, membahas peran penting pendekatan sosial dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat primer.