
Belum genap 3 bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, pada tanggal 19 Januari 2017 pemerintah kembali merevisi standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan.



