Sesuai amanat amandemen UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat (Republik Indonesia, 2002). Selain itu, resolusi World Health Assembly (WHA) ke-58 tahun 2005 di Jenewa menginginkan setiap negara menyelenggarakan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh penduduk (World Health Organization, 2005).
Arsip:
Outlook
Sebagai salah satu fungsi sistem kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan meliputi komponen revenue collection, pooling, dan purchasing.