Sebagai salah satu universitas tertua di Indonesia, Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan TED menyelenggarakan TEDxUGM di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Policy Brief

Presiden RI telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Upaya untuk mengontrol pelayanan di bidang kesehatan agar berjalan efisien, efektif, dan berkualitas serta memastikan dilaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan maka diperlukan pengawasan terhadap sumber daya kesehatan seperti tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan fasilitas kesehatan, serta teknologi yang dimanfaatkan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2017, beberapa poin perubahan terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional diatur diantaranya yaitu bahwa dalam rangka mendukung pendanaan program JKN pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok sebesar 75% dari alokasi pelayanan kesehatan yang ditetapkan.

Dengan berakhirnya masa tugas tim penyusun tarif pelayanan kesehatan dalam Kepmenkes Nomor HK.02.02/Menkes/306/2016 pada 31 Desember 2017, maka penting untuk menetapkan tim penyusun tarif pelayanan kesehatan di FKTP dan FKTL yang bertugas selama 2 tahun ke depan yaitu terhitung dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019.

BPJS Kesehatan sebelumnya telah mengatur tentang perubahan status Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Program JKN yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016.